Senin, 07 Maret 2011

Menunggu Laporan KPU Tangsel, Tim Arsyid-Andre Tunda Laporan ke MK

Kubu Arsid-Andreas Taulany menunda laporan ke Mahkamah Konstitusi terkait kecurangan dan pelanggaran dalam proses pemungutan suara ulang pilkada Tangerang Selatan. Laporan ke MK yang rencananya dilakukan hari ini Senin ini ditunda besok Selasa 8/3."Karena KPU Tangerang Selatan baru melaporkan hasil ke MK, hari ini, jadi laporan kami akan disampaikan besok,"kata Ketua Tim Sukses Arsyid-Andre, Suryadi Niam, hari ini.

Menurut Suryadi, penundaan tersebut tidak mengurangi materi dan niat pasangan nomor urut 3 itu untuk mengadu ke MK."Intinya, waktunya saja yang ditunda satu hari,"ujar Suryadi.
Secara teknis, ia menambahkan, pihaknya memang harus menunggu hasil pemilukada tangerang Selatan sampai ke MK."Karena yang kita permasalahkan proses dan hasil pilkada ulang tersebut,"ia menambahkan.

Ketua Tim Kuasa hukum Arsid-Andre, Endang Hardian mengatakan untuk mekanisme proses hukum terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran dalam pilkada ulang Tangerang Selatan, pihaknya tidak mendaftarkan gugatan baru lagi."Karena ini pilkada ulang, kami tidak mendaftarkan gugatan lagi, nomor gugatan masih yang lama (pilkada 13 November 2010). Untuk saat ini kami hanya membuat laporan jika pilkada ulang masih dipenuhi pelanggaran dan kecurangan, beserta barang-barang bukti yang kuat,"kata Endang.

Endang menjelaskan, ada dua prosedur dan sistem yang dilakukan terkait masalah hukum soal pilkada yaitu, membuat laporan dan melakukan gugatan ke MK. Mahkamah akhirnya mengabulkan permohonan itu karena cukup banyak bukti adanya pelanggaran. Salah satu contohnya, Airin dinilai memanfaatkan para pejabat Tangerang Selatan untuk mempengaruhi massa. Bahkan digambarkan oleh pihak penggugat, sebelum pemilihan, terjadi mutasi besar-besaran agar para pejabat pendukung Airin mendapat pos penting.

Tim Arsyid-Andre Laporkan Dugaan Kecurangan ke MK



Tim calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan Arsyid-Andreas Taulany berencana melaporkan adanya kecurangan dan pelanggaran dalam proses pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Tangerang Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/3). ”Besok kami berencana akan lapor ke MK,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Arsyid-Andre, Endang Hardian kepada Tempo, Ahad (6/3).

Endang mengatakan untuk mekanisme proses hukum terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran dalam pilkada ulang Tangerang Selatan, pihaknya tidak mendaftarkan gugatan baru lagi. ”Karena ini pilkada ulang, kami tidak mendaftarkan gugatan lagi, nomor gugatan masih yang lama (pilkada 13 November 2010)," ujarnya. "Untuk saat ini kami hanya membuat laporan jika pilkada ulang masih dipenuhi pelanggaran dan kecurangan, beserta barang-barang bukti yang kuat,” kata Endang.

Sebelumnya, MK menganulir kemenangan Airin-Benyamin sebagai pemenang dalam pemilihan yang berlangsung pada 13 November itu. Saat itu, Airin-Benyamin meraup 46,4 persen suara. Angka itu hanya unggul tipis atas perolehan penggugat, Arsid-Andreas Taulany, yang meraih 46,2 persen suara.

Dalam pilkada ulang Tangerang Selatan yang berlangsung 27 Februari lalu, Airin-Benyamin kembali menang. Berdasarkan data hitungan suara akhir KPU Tangerang Selatan, pasangan nomor urut 4, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie mengantongi 241,797 suara (53,67 persen), posisi kedua pasangan nomor 3, Arsyid-Andre Taulany adalah 198.660 suara (44, 10 persen), disusul oleh pasangan nomor 2, Rodhiyah Najibah-Sulaiman Yasin adalah 5.106 suara (1,13 persen) dan pasangan nomor 1, Yayat Sudrajat-Moh. Norodom Soekarno adalah 4.933 suara (1,10 persen).

Ketua Tim Sukses Arsyid-Andre, Suryadi Niam menambahkan, pihaknya telah mengantongi banyak bukti-bukti kuat terkait kecurangan dan pelanggaran dalam pilkada ulang Tangerang Selatan. ”Pelanggaran dan kecurangan yang paling nyata adalah money politic yang dilakukan oleh lurah, ketua RT dan RW, ini menunjukkan mobilisasi birokrasi yang struktural, sistemik dan massif,” kata Suryadi.

Secara terpisah, Airin Rachmi Diany tak gentar menghadapi tudingan dan laporan tersebut. ”Kami akan perjuangkan kemenangan ini dan mengikuti proses hukum yang berjalan,” kata Airin kepada wartawan usai rapat pleno KPU Tangerang Selatan di Padang Golf Pondok Cabe, Kamis lalu.

Terkait dengan tudingan kecurangan berupa money politic dan mobilisasi birokrasi yang selama ini ditujukan kepadanya, Airin membantah hal tersebut. ”Kami tidak pernah melakukan hal itu, kami berkaca dan banyak belajar dari pilkada sebelumnya, jadi kami tidak akan melakukan kesalahan yang sama,” kata Airin menjawab pertanyaan Tempo.

Tempointeraktif.Com - Besok, Tim Arsyid-Andre Laporkan Dugaan Kecurangan ke MK

Posko Pengaduan Tim Arsyid-Andre Kebanjiran Laporan

Posko pengaduan warga Tangerang Selatan yang dibuka oleh tim calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan Arsyid-Andreas Taulany sejak lima hari lalu, kebanjiran laporan dari masyarakat. Laporan itu terkait kecurangan dan pelanggaran dalam proses pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah di wilayah itu.

Laporan didominasi oleh dugaan politik uang yang dilakukan oleh lurah dan ketua RT di wilayah Tangerang Selatan. "Hari kelima posko di buka, kami kebanjiran pengaduan dari masyarakat, lebih dari 300 laporan masuk ke posko," ujar Ketua Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 3 itu, Suryadi Niam, kepada Tempo, Ahad (6/3).

Dari 300 laporan yang masuk, kata Suryadi, hampir 80 persennya adalah laporan dugaan money politic yang dilakukan oleh lurah , ketua RT dan RW. "Dan ini terjadi hampir di seluruh wilayah di Tangerang Selatan," ujarnya.

Laporan lainnya, ia melanjutkan, adalah masalah pelanggaran yang dilakukan oleh petugas TPS, PPS terkait proses perhitungan suara. "Di sejumlah TPS, surat suara yang tidak dihitung langsung dimasukkan ke kotak, semestinya diletakkan di meja dulu, dihitung dulu, diperlihatkan ke saksi," kata Suryadi.

Suryadi sangat mengapresiasi keberanian dan kejujuran masyarakat Tangerang Selatan yang datang sendiri ke posko pengaduan yang dipusatkan di Arsyid-Andre Center, di kawasan Villa Dago, Pamulang.

Berdasarkan banyaknya laporan tersebut, menurut Suryadi menandakan jika pemungutan suara ulang pilkada Tangerang Selatan yang diselenggarakan 27 Februari lalu diwarnai dengan berbagai kecurangan dan pelanggaran dari politik uang hingga mobilisasi birokrasi yang terjadi secara struktural,sistemik dan massif. "Tak ada bedanya dengan pilkada 13 November 2010, yang harus diulang karena pelanggaran dan kecurangan mobilisasi birokrasi yang terstruktural, sistemik dan massif," katanya.

Minggu, 06 Maret 2011

Media Centre KPU Tangsel Mubasir - Berdinding Triplek Beratap Seng uk 3x10M2 senilai 100 juta

undefined

Media Centre KPU Tangerang Selatan (Tangsel) yang digunakan bagi kepentingan para wartawan untuk meliput kegiatan pilkada Tangsel terkesan mubasir. Karena bangunan yang menghabiskan dana tak kurang dari Rp 100 juta itu jarang digunakan hingga akhir pilkada Tangsel.

Beberapa wartawan mengaku bahwa ruangan seluas 3 x 10 meter persegi itu tidak cukup nyaman dalam menunjang pekerjaan mereka membuat berita. Karena ruangan itu yang terbuat dari triplek dan beratapkan asbes ini hanya memiliki 1 unit komputer yang difasilitasi internet dan 1 unit pendingin udara (AC).
Menurut keterangan salah satu staf KPU Tangsel yang enggan disebutkan namanya, setiap hari media centre ini selalu sepi. Bahkan teman-teman media yang melakukan peliputan tentang pemungutan suara di Kota Tangsel itu pun jarang mau menempati gedung tersebut.

"Teman-teman wartawan terkesan kurang nyaman bila masuk ruang media centre, sehingga tiap hari ruangan ini selalu kosong," kata sumber tersebut. Apalagi KPU Tangsel pun jarang menggelar konfrensi pers di media centre ini.

Sekjen KPU Tangsel, Azhar Syam'un Ranmansyah yang dimintai konfirmasi terkait terbengkalainya media centre tersebut enggan mengomentari hal itu. (tri budi)


Jumat, 04 Maret 2011

Arsid-Andre Tolak Tanda Tangani Hitungan Suara



Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan, Banten, Arsid-Andre Taulany menolak menandatangani hasil pleno penghitungan suara manual pemungutan suara pilkada ulang Tangerang Selatan yang dilakukan KPU. Mereka menolak karena terdapat pelanggaran.

"Berdasarkan hasil penghitungan, kami akui bila pasangan Airin-Benyamin lebih unggul. Tetapi, kami menilai masih ada pelanggaran oleh KPUD. Jadi, kami menolak untuk menandatanganinya," kata saksi pasangan Arsid-Andre, Muhammad Acep, seusai rapat pleno di Padang Golf Pondok Cabe, Pamulang, Kamis (3/3).

Acep mengemukakan pelanggaran tersebut yakni keberatan saksi pasangan Arsid-Andre di beberapa TPS yang belum ditindaklanjuti. Kemudian, banyaknya lembaran formulir C1 di masing - masing TPS yang tidak dilengkapi dengan lembaran C3 yang hampir terjadi di semua tempat mencapai 80 persen.

"Pelanggaran itu sudah kami laporkan ke Panwaslu dan rapat pleno ini kami anggap belum final. Ini menyusul keberatan yang kami ajukan," katanya.

Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, Iman Perwira Bachsan, mengatakan pihaknya menganggap penolakan penandatanganan itu menjadi hak setiap pasangan. Hanya saja, pernyataan keberatan tersebut harus ditulis dalam lembar yang telah disediakan KPU untuk nanti menjadi bagian laporan KPU ke MK.

"Kami intinya sudah menjalankan proses tahapan rapat pleno. Untuk keberatan atau penilaian pelanggaran, nanti MK yang akan memutuskan," katanya.

KPUD Kota Tangerang Selatan sebelumnya telah melaksanakan rapat pleno dengan SK Nomor 10/KPTS/KPU-Tangsel 2/2011 tentang penetapan hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemungutan Suara Ulang.
Dalam keputusan tersebut, Pasangan Airin-Benyamin meraih suara sebanyak 241.797 suara atau 53,67 persen. Kemudian, pasangan Arsid - Andre 198.660 suara atau 44,10 persen.

Lalu, pasangan Yayat-Norodom mendapat 4.933 suara atau 1,10 persen. Sedangkan pasangan Rodiyah Najibah-Sulaeman Yasin mendapat 5.106 suara atau 1,13 persen. Menurut hasil penghitungan di tujuh kecamatan, total suara sah tercatat sebanyak 458.596 dari total Daftar Pemilih Tetap sebanyak 738.181 pemilih.

Arsid-Andre Tolak Tanda Tangani Hitungan Suara | Republika Online

Kamis, 03 Maret 2011

Kubu Arsid Buka Posko Pengaduan Kecurangan Pilkada

Kubu Arsid-Andre Taulany (AA) yang akan menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) masih terus menggodok sejumlah bukti pelanggaran yang dimiliki. Salah satunya dengan mengumpulkan data dari masyarakat. Untuk itu kubu pasangan AA ini membuka posko pengaduan pelanggaran yang terjadi dalam PSU Pilkada Tangsel.

“Kami masih mempelajari sejumlah bukti pelanggaran yang sudah ada. Termasuk menyiapkan para saksi untuk setiap bukti pelanggaran,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Arsid-Andre Taulany, Endang Hardian.

Dari sejumlah bukti pelanggaran yang tengah dipelajari, sebagian besar terkait masalah money politic, ketidaknetralan birokrat Tangsel dan masalah pemutakhiran DPT. Menurut Endang, gugatan akan dilayangkan bertepatan ketika MK memanggil seluruh pasangan calon, sebelum penetapan pemenang Pilkada Tangsel.
Posko pengaduan sendiri akan dipusatkan di Media Center AA di Perumahan Villa Dago, Pamulang. Bagi setiap warga yang memiliki bukti pelanggaran dalam PSU, diminta untuk segera melapor tanpa perlu merasa takut karena setiap saksi akan mendapatkan perlindungan hukum.

Sementara, M. Basri selaku Ketua Tim Pemenangan pasangan Arsid-Andre Taulany kembali menghimbau kepada seluruh pendukung pasangan nomor urut tiga ini tetap menjaga suasana kondusif, tegar dan bersabar karena perjuangan belum berakhir.

Seperti diberitakan sebelumnya, calon Wali Kota Tangerang Selatan dengan nomor urut 4 Airin Dhiany Rahmi menyatakan pihaknya siap kembali menerima gugatan pilkada ulang tangsel. “Gugatan adalah hak siapa saja, namun kami telah menjalani seluruh kentuan pilkada sejak awal,” ujar Airin seusai pencoblosan. (W-2/LG)

Airin-Benyamin Menangkan Pilkada Tangsel

Airin-Benyamin Menangkan Pilkada Tangsel

Tangerang Selatan - Perhitungan Pemilihan Umum Kepada Daerah Tangerang Selatan (Tangsel) telah selesai. Hasilnya, pasangan nomor 4, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie menang!

Penghitungan yang digelar KPU Kota Tangsel di Lapangan Modern Golf Pondok Cabe, Tangsel, berlangsung dari pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, Kamis (3/3/2011).

Ada 450.496 suara sah, dan 8.100 suara tidak sah sehingga total suara 458.596. Hasilnya adalah sebagai berikut sesuai urutan nomor pasangan:

1. Yayat Sudrajat-Moch. Norodom Sukarno 4.933 suara
2. Rodhiyah Najibha-Sulaiman Yasin 5.106 suara
3. Arsid-Andreas Taulany 198.660 suara
4. Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie 241.797 suara

"Ditetapkan KPU hari ini hasil perolehan rekapitulasi suara tingkat KPU dicap dan ditandatangani adalah Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie adalah pemenangnya secara sah," anggota KPUD Tangsel Agus Supadmo saat menetapkan.

Pantauan detikcom, pasangan nomor 1,2,3 tidak hadir melainkan diwakili saksi-saksinya. Yang hadir hanya pemenang. Tampak Airin memakai baju dan jilbab hijau serta baju putih, sedangkan Benyamin memakai batik cokelat panjang. Saat dinyatakan menang, Airin dan Benyamin tampak tersenyum lebar.
(nwk/asy)