Kubu Arsid-Andre Taulany (AA) yang akan menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) masih terus menggodok sejumlah bukti pelanggaran yang dimiliki. Salah satunya dengan mengumpulkan data dari masyarakat. Untuk itu kubu pasangan AA ini membuka posko pengaduan pelanggaran yang terjadi dalam PSU Pilkada Tangsel.
“Kami masih mempelajari sejumlah bukti pelanggaran yang sudah ada. Termasuk menyiapkan para saksi untuk setiap bukti pelanggaran,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Arsid-Andre Taulany, Endang Hardian.
Dari sejumlah bukti pelanggaran yang tengah dipelajari, sebagian besar terkait masalah money politic, ketidaknetralan birokrat Tangsel dan masalah pemutakhiran DPT. Menurut Endang, gugatan akan dilayangkan bertepatan ketika MK memanggil seluruh pasangan calon, sebelum penetapan pemenang Pilkada Tangsel.
Posko pengaduan sendiri akan dipusatkan di Media Center AA di Perumahan Villa Dago, Pamulang. Bagi setiap warga yang memiliki bukti pelanggaran dalam PSU, diminta untuk segera melapor tanpa perlu merasa takut karena setiap saksi akan mendapatkan perlindungan hukum.
Sementara, M. Basri selaku Ketua Tim Pemenangan pasangan Arsid-Andre Taulany kembali menghimbau kepada seluruh pendukung pasangan nomor urut tiga ini tetap menjaga suasana kondusif, tegar dan bersabar karena perjuangan belum berakhir.
Seperti diberitakan sebelumnya, calon Wali Kota Tangerang Selatan dengan nomor urut 4 Airin Dhiany Rahmi menyatakan pihaknya siap kembali menerima gugatan pilkada ulang tangsel. “Gugatan adalah hak siapa saja, namun kami telah menjalani seluruh kentuan pilkada sejak awal,” ujar Airin seusai pencoblosan. (W-2/LG)