Menurut Suryadi, penundaan tersebut tidak mengurangi materi dan niat pasangan nomor urut 3 itu untuk mengadu ke MK."Intinya, waktunya saja yang ditunda satu hari,"ujar Suryadi.
Secara teknis, ia menambahkan, pihaknya memang harus menunggu hasil pemilukada tangerang Selatan sampai ke MK."Karena yang kita permasalahkan proses dan hasil pilkada ulang tersebut,"ia menambahkan.
Ketua Tim Kuasa hukum Arsid-Andre, Endang Hardian mengatakan untuk mekanisme proses hukum terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran dalam pilkada ulang Tangerang Selatan, pihaknya tidak mendaftarkan gugatan baru lagi."Karena ini pilkada ulang, kami tidak mendaftarkan gugatan lagi, nomor gugatan masih yang lama (pilkada 13 November 2010). Untuk saat ini kami hanya membuat laporan jika pilkada ulang masih dipenuhi pelanggaran dan kecurangan, beserta barang-barang bukti yang kuat,"kata Endang.
Endang menjelaskan, ada dua prosedur dan sistem yang dilakukan terkait masalah hukum soal pilkada yaitu, membuat laporan dan melakukan gugatan ke MK. Mahkamah akhirnya mengabulkan permohonan itu karena cukup banyak bukti adanya pelanggaran. Salah satu contohnya, Airin dinilai memanfaatkan para pejabat Tangerang Selatan untuk mempengaruhi massa. Bahkan digambarkan oleh pihak penggugat, sebelum pemilihan, terjadi mutasi besar-besaran agar para pejabat pendukung Airin mendapat pos penting.