Kamis, 23 Desember 2010

Sangsi Apa Yang Ditimpakan Kepada Pelanggar Masa Non Kampanye di Pilkada Ulang Tangsel 27 Februari 2011?

Saya membaca berita di Tangsel Raya perihal sanksi bagi pelanggar masa non kampanye jelang Pilkada Ulang Tangsel termaksud di http://tangselraya.com/index.php/component/content/article/47-home/825-tim-sukses-diharapkan-tak-kampanye-.html#yvComment825

Salah satu kutipan berita tersebut adalah :



Jika ada pasangan atau tim sukses yang melakukan kampanye, berdasarkan peraturan KPU, yang dimaksud kampanye ada empat point, yang pertama ada visi misi, kedua mengajak, ketiga ada nomor urut dan ada si kandidat, maka pasangan calon akan dikenakan sanksi,” ujar Ketua Panwaslu Tangsel, Muslih Basar, Rabu (22/10).

Untuk hal tersebut, bisakah saya mendapatkan info dari kerabat di Facebook mengenai :

  1. Detail pelenggaran yang dijelaskan oleh Ketua Panswaslu, Muslih Basar, khususnya untuk Pilkada Tangsel
  2. Sangsi apa saja yang akan dikenakan bagi para Pelanggar dan Konsekwensinyaterhadap hasil Pilkada Ulang Nanti
  3. Adakah alamat FB Panwaslu atau Portal Panwaslu Tangsel yang interaktif sehingga pengaduan Masyarakat dapat lebih cepat sampai ke meja mereka
  4. Alamat personal Fb pak Muslih Basar


Pamulang, pagi jelang beraktifitas

23 Des 2010

Sayang Ketua Panwaslu Muslih Basar sudah Dipecat dari Tugasnya http://www.facebook.com/note.php?note_id=474991832342

Semoga penggantinya lebih garang!