Minggu, 09 Januari 2011

Surat Terbuka Kepada KPUD Tangsel : Pengertian Sosialisasi Serta Aturan Main Yang Harus Ditaati Para Kandidat Jelang PSU Kelak

Hari ini saya mencoba mencari tahu makna Sosialiasi yang didengungkan KPUD Tangsel jelang PSU 27 Feb 2011 kelak. Namun apa daya karena keterbatasan daya jelajah koneksi internet alias lemot bin lelet, saya tak mampu berharap banyak mengandalkan perangkat tersebut untuk memenuhi hasrat saya mencari tahu pengertian tersebut. Akhirnya saya ubeg Portal dan Facebook KPUD Tagnsel, namun apa daya, saya pun tak mampu pula menemukannya disana.

Akhirnya daripada kliyengan saya coba tulis surat saja ke Humas KPUD Tangsel, yang alamatnya saya dapat di Portal mereka, menanyakan hal termaksud berikut beberapa hal yang menjadi uneg-uneg saya. Semoga saja surat tersebut tidak membuat saya menjadi orang yang harus di persona non gratakan oleh KPUD Tangsel.

Berikut surat yang saya sampakain melalui email resmi resmi portal KPUD Tangsel : admin@kpud-tangselkota.go.id

Surat Terbuka Kepada KPUD Tangsel : Pengertian Sosialisasi Serta Aturan Main Yang Harus Ditaati Para Kandidat Jelang PSU Tangsel 27 Feb 2011

Kepada :

KPUD Kota Tangerang Selatan

di Tempat


UP : Yth. Humas KPUD Kota Tangerang Selatan

Hal : Sosialiasi PSU 27 Feb 2011 dan Informasi Terkait Dengannya


Dengan hormat,

Perkenankan kami selaku bagian dari elemen Masyarakat Tangerang Selatan yang antusias mengikuti jalannnya Pilkada Tangsel mendapatkan penjelasan tentang Pengertian Sosialisai dan Aturan Mainnya seperti apa jelang PSU termaksud, apakah benar seperti daftar berikut yang kami dapat dari status Facebook warga Tangsel, yang dimana menurut yang bersangkutan poin-poin tersebut disampaikan oleh Ketua KPUD dan diiyakan oleh Ketua Panwaslu Tangsel, berikut intinya :

  1. Tidak ada lagi putaran kampanye yang ada Sosialisasi dan Silaturahmi Secara Personal dan Tidak Boleh Mensosialisasikan Misi Visi Calon.
  2. Pemilih yang boleh ikut memilih sebagaimana yang terdaftar dalam DPT pemilukada lalu tanpa ada penambahan daftar pemilih lagi.
  3. Semua pasangan calon sebagaimana terdaftar dalam pasangan calon pemilu kada lalu berhak mengikuti PSU, yaitu pasangan calon nomor 1, 2, 3, dan 4.
  4. Pelaksanaan PSU pada hari minggu tanggal 27 pebruari 2011 mulai jam 7.30 WIB.
  5. Bila terjadi pelanggaran kembali bisa melaporkan ke Panwaslu, Bawaslu dan Pemantau Pemilu Kada.

Dari ke 5 (lima) poin tersebut kami hendak bertanya dan sampaikan beberapa hal, sebagai berikut :

  1. Bila benar hanya semacam itu, bagaimana korelasi antara poin 1 dan 5? Bukankah sosialisasi yang demikian tanpa dipandu aturan main yang jelas akan banyak menimbulkan praktek politik uang, dan karena tak ada aturan yang tegas memungkinkan pelaku curang untuk mengelak dari tuntutan hukum.
  2. Pada kampanye yang terjadwal saja praktek politik uang sudah begitu marak, bagaimana instrumen hukum dari KPUD yang dapat menjerat para pelaku-pelaku curang di masa sosialiasi tersebut.
  3. Kemudian saya pernah membaca statement KPUD bahwa yang akan melakukan Sosialisasi adalah KPUD, namun mengapa pada Statemen dihari yang lain, KPUD menyerahkannya kepada para Kontestan, dan berkesan berlepas diri untuk urusan tersebut? Periksa berita yang dilansir portal skala nasional di Okezone. http://news.okezone.com/read/2010/12/23/338/406384/338/pemilukada-ulang-kpu-tangsel-larang-kampanye dan http://news.okezone.com/read/2011/01/05/338/410849/338/sosialisai-psu-pasangan-calon-rawan-kampanye-gelap
  4. Menyitir pernyataan di kedua media tersebut, semestinya KPUD sebagai satu-satunya instrumen penyelenggaran Pilkada tentu tidak bisa melenggang mengabaikan teguran Panwaslu dan tak berkehendak mengaktualisasi diri, dengan alasan dana minim atau sibuk, bukankah itu semua sudah resiko yang diperhitungkan kala berkenan menerima tugas mulia tersebut.
  5. Kegagalan KPUD Tangsel kemarin sudah mestinya menjadi cambuk untuk kedepan lebih baik kinerjanya, realita PSU harus digelar merupakan bukti Kasat Mata KPUD telah mencederai proses demokrasi di Tangsel, dan menjadi catatan Aib kelahiran Kota Tangerang Selatan.
  6. Masyarakat Tangsel berhak mendapat yang terbaik dari Pilkada ini, Milyaran Dana yang tersedot tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Dan semua pelakunya memiliki kewajiban mempertanggung jawabkan semuanya dihadapan Hukum baik karena kegagalan yang kemarin atau terseoknya PSU kelak. Untuk itu untuk meminimalis kesalahan fatal yang sudah terjadi segera dibuatlah aturan-aturan pelengkap untuk menyumbat lubang yang masih bocor, jangan berkesan memberi kesempatan lubang tersebut ternganga semakin lebar.
  7. Bila aturan main mengenai Sosialisasi tersebut tidak jelas bagaimana Elemen Masyarakat dapat terlibat pro-aktif Mengawasi, Mengawal dan Menjaga PSU kelak dari praktek-praktek kecurangan yang mungkin terjadi, entah dari Tim Ses, Partai Pendukung, Calon Sendiri atau PNS yang Nekad, bahkan mungkin dari Pemantau Independen yang berpihak.
  8. Masyarakat Tangsel memiliki hak mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya dengan cara mudah dan murah, untuk itu mohon Portal, Facebook dan Twitternya diaktifkan dan diupdate, tidak sempat dan tidak ada operator bukanlah pembenaran, karena perangkat informasi tersebut sudah ada dan menjadi satu paket dari tugas dan kewajiban KPUD Tangsel untuk secara mudah bersentuhan dengan Masyarakat Tangsel.

Akhir kata, dimana kami bisa mendapatkan informasi mengenai siapa saja para Pemantau Independen yang aktif di Pilkada ini, lengkap dengan alamatnya, karena di Portal KPUD Tangsel daftar mereka tidak tercantum.

Demikian beberapa hal yang ingin kami sampaikan, harapan kami surat ini mendapat tanggapan yang memadai dan bukan dianggap sebagai tulisan yang menjahili kinerja KPUD Tangsel kedepan. Dan tentunya bila surat ini tidak pada tempatnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.


Hormat kami,..

cahPamulang

http://facebook.com/cahpamulang

http://cahpamulang.blogspot.com/

Akhir dari surat ----------


Begitulah kira-kira surat yang saya kirimkan kesana, tanpa bermaksud sok aksi dan sok pingin tahu, semua saya layangkan murni karena saya tak mampu mengakses informasi dari Media Online yang mereka miliki, baik portal, facebook, maupun Twitter.

Namun sekiranya ada pihak yang tahu bahwa informasi tersebut sebenarnya ada dan mudah didapat, mohon kami dikabari.

Salam

Pamulang, jelang malam

Minggu, 9 Januari 2011

Catatan :

Humas KPUD Kota Tangerang Selatan

Jl. Maruga Raya No. 01 Sarua Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Indonesia

E-mail : admin@kpud-tangselkota.go.id

Telepon/Fax : 021-746 33 505



Panwaslu Tangsel

???